Kamis, 13 Maret 2014

PIAGAM PBB (PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA)

Pertama-tama izinkan saya memperkenalan diri. Nama saya Meyta Siti Aulya. Dari kelas XI IPS 1 di SMA NEGERI 11 Bekasi.

Materi pelajaran PKN, langsung to the point aja ya...

Piagam PBB lahir berdasarkan Konferensi San Fransisco yang ditandatangani pada tanggal 26 Juni 1945 dan secara resmi dinyatakan berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945, setelah diratifikasi oleh negara-negara peserta konferensi tersebut. Dalam sejarah kelahiran PBB ini, Konferensi San Fransisco bukan merupakan satu-satunya peristiwa yang melatarbelakangi lahirnya piagam PBB. Beberapa peristiwa lain yang juga sangat penting, sebagaimana diungkpakan Soemarsono Mestoko (1985 : 95) diantaranya :


  • Piagam Atlantik (Atlantic Charter)



Ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1941. Isi piagam ini adalah hak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri (right of self determination) serta penolakan dan pencengahan terhadap segala macam cara kekerasan bagi penyelesaian suatu sengketa atau pertikaian internasional. Adapun isi pokok piagam atlantik <klik disini> dan 8 poin penting dalam Piagam Atlantik <klik disini>


  • United Nations Declaration


Ditandatangani pada tanggal 1 Januari 1945 di Washington DC oleh 26 negara peserta. Isi deklarasi ini pada intinya menyokong prinsip yang terdapat pada Atlantic Charter.


  • Konferensi Moscow

Diadakan pada tanggal 19-30 Oktober 1943. Konferensi ini membicarakan masalah peperangan, masalah Polandia dan masalah kerja sama setelah perang, juga membicarakan tentang organisasi dunia untuk perdamaian.


  • Konferensi Yalta

Diadakan pada 4-11 Februari 1945. Konferensi ini menyetujui untuk mengadakan pembicaraan lebih lanjut tentang masalah pembentuk organisasi perdamaian dunia (PBB) yang rencananya akan diadakan di Amerika pada bulan April 1945.


  • Konferensi San Fransisco

Konferensi ini adalah konferensi terakhir dalam rangkaian kegiatan terbentuknya PBB. Konferensi ini berlangsung selama 2 bulan yaitu dari tanggal 25 April sampai 26 Juni 1945. Peserta Konferensi berjumlah 50 negara yaitu 47 negara penandatanganan Declaration of the United Nations dan ditambah Ukraina, Belarusia, dan Argentina. Kelima puluh negara ini dikenal sebagai negara anggota pendiri (original members) atau anggota asli. Konferensi ini menyetujui dan menandatangani Piagam Perdamaian (Charter of Peace) yang kemudian piagam ini menjadi Piagam PBB (United Nations Charter).


Piagam PBB ini merupakan traktat multilateral, yakni penuangan kesadaran masyarakat internasional dalam memelihara perdamaian dan keamanan kolektif, maka piagam ini secara hukum menciptakan kewajiban yang mengikat bagi semua negara anggota PBB. Piagam PBB ini memuat beberapa ketetapan mengenai hak hak asasi manusia.

Ada beberapa ahli hukum internasional yang mengomentari Piagam PBB, salah satunya adalah argumen dari Scott Davidson dalam human rights yakni bahwa prasyarat penghormatan dan ketaatan terhadap HAM hanya bersifat anjuran. Namun tidak dapat diartikan sebagai ketetapan yang menunjukan kewajiban hukum terhadap anggota. Dan kewajiban untuk menggalakkan HAM dalam pasal 55, tidak harus menyiratkan kewajiban untuk melindungi HAM karena meskipun Piagam ini mengakui HAM, akan tetapi Piagam ini tidak memuat daftar hak-hak asasi manusia serta tidak mengacu kepada sumber yang menyebutkan secara tepat atas hak-hak itu. Sehingga katalog HAM dipandang suatu kelemahan, disamping itu juga deklarasi tidak memuat lembaga atau mekanisme perlindungan akan menjamin diindahkannya HAM.



Piagam PBB memberikan mandat kepada dewan keamanan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Piagam PBB juga memberikan kewenangan kepada dewan keamanan untuk :
  1. Menginvestigasikan situasi apapun yang mengancam perdamaian dunia.
  2. Merekomendasikan prosedur penyelesaian sengketa secara damai.
  3. Meminta seluruh negara anggota PBB untuk memutuskan hubungan ekonomi, serta laut, udara, pos, komunikasi radio, atau hubungan diplomatik.
  4. Melaksanakan keputusan dewam keamanan secara militer atau dengan cara cara lainnya.



Saya kira sekian dari saya, apabila ada kesalahan mohon maaf. Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar