Kamis, 13 Maret 2014

Ratifikasi

Yang dimaksud dengan ratifikasi adalah persetujuan dari dewan legislatif, karena setiap perjanjian internasional tidak begitu saja berlaku setelah ditandatangani negara peserta, tetapi juga membutuhkan persetujuan dari dewan legislatif negara yang bersangkutan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar